Dua Terdakwa Pembunuhan di Tanimbar Divonis Berat, Satu Dihukum 18 Tahun Penjara
Selasa, 08 Juli 2025 | 19:24 WIB

Kronologi Pembunuhan
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIT di halaman rumah korban di Desa Rumah Salut.
Menurut hasil penyidikan dan keterangan saksi:
Visum menyebutkan korban mengalami luka robek di dahi kiri akibat benda tajam, serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh alkohol, yang dipicu oleh perselisihan sebelumnya antara Klemen dan adik korban.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan berintegritas,” tegas Kejari KKT dalam pernyataan resmi.
Editor : Nevy Hetharia