Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Bocah, Pemuda Asal Sirimau Ambon Dijerat Jaksa 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terdakwa Pembunuhan di Tanimbar Divonis Berat, Satu Dihukum 18 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:24 WIB
  • author Aldi Josua
Dua Terdakwa Pembunuhan di Tanimbar Divonis Berat, Satu Dihukum 18 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanimbar

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIT di halaman rumah korban di Desa Rumah Salut.

Menurut hasil penyidikan dan keterangan saksi:

  • Korban sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya.
  • Para terdakwa bersama ayahnya, Monce Lodar, datang ke lokasi. Musya membawa gunting, sementara Monce memegang parang.
  • Klemen memukul korban, lalu Musya menikam dahi korban dengan gunting hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.
  • Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Seira, namun dinyatakan meninggal dunia.

Visum menyebutkan korban mengalami luka robek di dahi kiri akibat benda tajam, serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh alkohol, yang dipicu oleh perselisihan sebelumnya antara Klemen dan adik korban.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan berintegritas,” tegas Kejari KKT dalam pernyataan resmi.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut