get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Bocah, Pemuda Asal Sirimau Ambon Dijerat Jaksa 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pembunuhan di Tanimbar Divonis Berat, Satu Dihukum 18 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:24 WIB
header img
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanimbar

TANIMBAR, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki resmi menjatuhkan hukuman berat terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana atas nama Musya Alan Lodar alias Musa dan Klemen Stenli Lodar alias Ten. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Eduardus Ratuarat, yang terjadi di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 25 Desember 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025), dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari KKT, Nikko Anderson, serta tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

  • Musya Alan Lodar divonis 18 tahun 6 bulan penjara
  • Klemen Stenli Lodar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara

“Hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Keduanya tetap ditahan,” demikian isi amar putusan yang dikutip dari siaran pers Kejari Kepulauan Tanimbar.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah gunting untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

JPU menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa Musya Alan Lodar telah sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa, baik dari segi pasal maupun lamanya pidana pokok.

Namun, vonis terhadap Klemen Stenli Lodar dinilai lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIT di halaman rumah korban di Desa Rumah Salut.

Menurut hasil penyidikan dan keterangan saksi:

  • Korban sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya.
  • Para terdakwa bersama ayahnya, Monce Lodar, datang ke lokasi. Musya membawa gunting, sementara Monce memegang parang.
  • Klemen memukul korban, lalu Musya menikam dahi korban dengan gunting hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.
  • Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Seira, namun dinyatakan meninggal dunia.

Visum menyebutkan korban mengalami luka robek di dahi kiri akibat benda tajam, serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh alkohol, yang dipicu oleh perselisihan sebelumnya antara Klemen dan adik korban.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan berintegritas,” tegas Kejari KKT dalam pernyataan resmi.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut