get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil dan Tas Mewah Disita dari Rumah Manager Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame

Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:38 WIB
header img
Dua pejabat Puskesmas Saparua ditahan Kejaksaan Negeri Ambon

Akita Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tim penyidik juga menyita dokumen lengkap seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan bukti lainnya. Juga uang tunai Rp68,94 juta yang disetorkan ke RPL Kejari Ambon.

Setelah penahanan dilakukan pada pukul 16.20 WIT, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon (No. pol. DE 8496 AM).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka menjalani proses hukum tahap II dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kejaksaan siap melanjutkan penyidikan ke tahap persidangan demi memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik terhadap dana kesehatan daerah. 

Proses pendalaman fakta lapangan dan pemeriksaan saksi ahli diprediksi akan berjalan dalam beberapa minggu ke depan

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut