Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023

Akita Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Tim penyidik juga menyita dokumen lengkap seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan bukti lainnya. Juga uang tunai Rp68,94 juta yang disetorkan ke RPL Kejari Ambon.
Setelah penahanan dilakukan pada pukul 16.20 WIT, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon (No. pol. DE 8496 AM).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka menjalani proses hukum tahap II dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Kejaksaan siap melanjutkan penyidikan ke tahap persidangan demi memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik terhadap dana kesehatan daerah.
Proses pendalaman fakta lapangan dan pemeriksaan saksi ahli diprediksi akan berjalan dalam beberapa minggu ke depan
Editor : Nevy Hetharia