jAKARTA, iNewsAmbon.id - Mahasiswa dari Politeknik Sumatera Barat menjadi buruh saat magang di Jepang.
Alhasil dua mantan direktur politeknik di Payakumbuh itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para mahasiswa tersebut bekerja selama 14 jam setiap hari, tanpa ada hari libur dan hanya diberikan waktu makan maksimal 15 menit.
"Setiap mahasiswa itu diberikan upah sekitar Rp5 juta per bulan. Namun gaji itu diberikan Rp2 juta per bulan ke kampus sebagai dana kontribusi," ujarnya, dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (1/7/2023).
Djuhandani mengatakan, dugaan TPPO terbongkar ketika dua orang mahasiswa yang menjadi korban, yaitu ZA dan FY melapor dugaan kerja sebagai buruh ke KBRI Tokyo, Jepang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait