jAKARTA, iNewsAmbon.id - Mahasiswa dari Politeknik Sumatera Barat menjadi buruh saat magang di Jepang.
Alhasil dua mantan direktur politeknik di Payakumbuh itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para mahasiswa tersebut bekerja selama 14 jam setiap hari, tanpa ada hari libur dan hanya diberikan waktu makan maksimal 15 menit.
"Setiap mahasiswa itu diberikan upah sekitar Rp5 juta per bulan. Namun gaji itu diberikan Rp2 juta per bulan ke kampus sebagai dana kontribusi," ujarnya, dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (1/7/2023).
Djuhandani mengatakan, dugaan TPPO terbongkar ketika dua orang mahasiswa yang menjadi korban, yaitu ZA dan FY melapor dugaan kerja sebagai buruh ke KBRI Tokyo, Jepang.
Selain dua orang itu, terdapat sembilan mahasiswa lain yang juga menjadi korban.
Para mahasiswa itu diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar selama satu tahun. Kemudian pihak perusahaan Jepang memperpanjangnya menjadi visa kerja selama enam bulan.
Para korban pun melaporkan hal itu ke kampusnya dan meminta untuk dipulangkan. Namun terduga pelaku mengancam mahasiswa itu.
"Apabila kerjasama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di-drop out (DO)," katanya.
Dari hasil penyidikan, pihak politeknik tidak memiliki izin proses pemagangan di luar negeri, tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri, dan juga menjalin kerja sama dengan perusahaan Jepang tanpa diketahui oleh KBRI.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait