Mantan Kadishub Seram Bagian Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku

Rudi
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Seram Bagian Barat.

Dalam perjalanan proyek tersebut, 75 persen anggarannya telah dicairkan, tetapi kapal yang seharusnya dibeli belum juga tiba.

Negara diperkirakan merugi sekitar 5 miliar rupiah atau tepatnya Rp. 5.072.772.386,00 akibat perbuatan para terdakwa.

Hingga saat ini, penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka dalam kasus ini, sedangkan lima tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Delapan orang termasuk Peking Calling telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tujuh di antaranya ditahan di Ambon.

Satu tersangka lainnya, Stenly Pirsilouw, sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network