Dalam perjalanan proyek tersebut, 75 persen anggarannya telah dicairkan, tetapi kapal yang seharusnya dibeli belum juga tiba.
Negara diperkirakan merugi sekitar 5 miliar rupiah atau tepatnya Rp. 5.072.772.386,00 akibat perbuatan para terdakwa.
Hingga saat ini, penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka dalam kasus ini, sedangkan lima tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Delapan orang termasuk Peking Calling telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tujuh di antaranya ditahan di Ambon.
Satu tersangka lainnya, Stenly Pirsilouw, sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait