AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah JB (Kepala BPKAD T.A 2020); MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020); KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020); LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020); LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020); dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
“Berkas perkara ini telah dilimpahkan oleh tim Penuntut Umum Kejari KKT ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan, keenam tersangka akan segera menghadapi persidangan atas dugaan perbuatan mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2023, keenam tersangka telah menjalani tahap II proses hukum di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Dalam perkara ini, negara diyakini mengalami kerugian sebesar Rp6.682.072.402,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, sesuai laporan nomor 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak korupsi yang melibatkan anggaran perjalanan dinas di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait