Kejaksaan Tetapkan Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Aldi Josua
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Taimbar di Saumlaki

TANIMBAR, iNewsAmbon.id - Pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka dimaksud adalah RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran yang sama.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho dalam rilis tertulis yang diterima media ini.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, RBM saat ini sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar setelah dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail pada 29 Mei 2023 lalu di Ambon.

Sebelum menjadi Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, RBM tercatat menjadi Pelaksana Harian Sekda sejak 4 Mei 2020 berdasarkan persetujuan Gubernur Maluku melalui surat nomor: 421/1548 tanggal 30 April 2020.

Selanjutnya RBM menjabat Sekda definitif setelah dilantik Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu, Petrus Fatlolon pada 20 September 2021.

Agung Nugroho menjelaskan, adapun nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini kurang lebih Rp1,09 miliar.

Jumlah ini didasarkan atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Agung Nugroho, penetapan Tersangka RBM dan PM merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” timpal Agung Nugroho.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network