Mantan Bendahara CV Dian Pertiwi Didakwa Gelapkan Uang 5 Miliar

aldi josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

“Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas jaksa.

Akibat perbuatan tercela tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Atas tindakannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon, selanjutnya menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada pekan depan.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network