Para terdakwa ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Ambon pada Senin, 11 April 2023, sekitar pukul 23.43 WIT.
Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Ambon, sementara Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea ditangkap di Batu Gajah Dalam, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.
Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa mencakup hukuman penjara dan denda sejumlah tertentu.
Pemberatan tuntutan antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta adanya residivisme.
Faktor pemberat mencakup tidak mendukung program pemerintah dan adanya residivisme.
Faktor meringankan melibatkan sikap sopan dan pengakuan perbuatan dari para terdakwa, serta dua dari tiga terdakwa belum pernah dihukum.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait