Pelaku berniat menjual senjata dan amunisi tersebut kepada anggota separatis Organisasi Papua Merdeka di Nabire, Papua Tengah, yang dikenal dengan nama 'Manis', dengan harga Rp100 juta untuk satu senjata dan Rp100.000 untuk satu butir peluru.
Meskipun awalnya Elisabeth dan suaminya dijadikan tersangka, namun setelah konfrontasi dengan Jery, bukti yang cukup tidak ditemukan sehingga keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah perubahan keterangan dari Jery, dia mengakui membeli senjata dari pelaku lain, FL alias Fredy. Dua senjata lainnya dibeli seharga Rp12 juta dan Rp3,5 juta, beserta amunisi dengan harga Rp50.000.
Dalam perkembangan ini, pihak berwenang berhasil menangkap Fredy.
Keduanya, Jery dan Fredy, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait