Sejumlah Pencipta Lagu Keluhkan Pelanggaran Hak Cipta di Platform Digital

Alvi Petra
Hari Tjahjono saksi pemohon menyampaikan kesaksiannya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (16/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Ia diketahui mencipta beberapa lagu hits seperti lagu yang dilantunkan oleh Agnez Monica berjudul “Tidak Ada Logika” dan lagu “Bebas” yang dinyanyikan oleh Iwa K. Dalam keterangannya, ia menilai keberadaan platform digital tidak peduli terhadap royalti bagi para pencipta lagu seperti dirinya.

“Meski begitu, saya masih bersyukur media sosial seperti YouTube memiliki kerja sama sehingga membayar royalti, sekalipun sangat jauh bila dibandingkan dengan masa-masa dulu penjualan CD atau VCD. Tentunya yang patut saya sayangkan adanya beberapa platform sejenis yang tidak peduli dengan tidak melakukan kerjasama padahal membiarkan penggunanya menggunakan lagu-lagu kami. Contohnya, Likee. Lagu saya (Tak Ada Logika) diunggah dan dijadikan konten dalam aplikasi tersebut tetapi nama saya sebagai pencipta tidak dituliskan, dan oleh Aquarius Pustaka Musik telah diperingatkan tetapi tetap terus berulang,” ungkapnya.

Sedangkan Ruli Afian Yusuf yang merupakan pemilik label musik memberikan keterangan berdasarkan pengalaman terkait dengan hak cipta lagu. Ia menyebut usai lagu diciptakan, maka akan ada produksi hingga pendistribusian karya-karya musisi ke penyedia layanan digital (Digital Service Provider) untuk dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Suatu ketika pihak kami mendapatkan salah saat lagu musisi kami yang sedang trend muncul di salah satu platform penyedia layanan digital dengan penyanyi dan pencipta lagu yang sudah diubah, didaftarkan lagi dengan atribut yang baru termasuk publishernya dari luar negeri. Kami meminta kepada pihak publisher untuk men-take down, saat ini lagunya sudah tidak ada lagi di platform tersebut meski prosesnya memakan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, sambungnya, audio lagu tersebut ternyata diambil dari cover lagu yang ada di platform digital media sosial berbagi tanpa ada izin dari pihaknya sebagai label/pemilik master dan wakil pencipta lagu. Konten video cover tersebut bisa diputar dan dimonetisasi oleh pelaku dan mendapat respons yang cukup baik serta menghasilkan nilai hasil monetisasi yang cukup signifikan.

Sebagai Informasi, PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, serta Melly Goeslaw menguji aturan mengenai larangan pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network