Siem menjelaskan, telah bekerja di Bank Modern sejak tahun 2017, dan diangkat sebagai pegawai tetap tahun 2018, sedangkan terdakwa Denny Frengklien Saiya, menjabat sebagai Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, dan Alexander Gerald Pieterz, selaku staf pada PT BPR Modern Express.
Dihadapan ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya, Ia menyebut, Juli 2020 menjabat sebagai ketua SKAI (Satuan Kerja Ausit Internal), lalu diberi tugas oleh pimpinan untuk melakukan audit internal terhadap uang di Bank Modern Express.
"Dari hasil audit, sejak awal ditemui ada dua transaksi saja yang tidak sesuai, dari situ saya laporkan ke direktur utama yakni pak Yance Saija, untuk mengambil sikap lanjut," ungkap Siem
Menemukan transaksi tidak sesuai neraca pada pembukuan bank, ia kemudian membentuk tim untuk audit dana pada bank tersebut.
"Pada saat audit baru ditemukan ada sekitar 68 transaksi tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank, dan disitu kami ketahui siapa yang lakukan, terdakwa Denny Frengklien Saiya, kemudian kami laporkan ke OJK Maluku," ungkapnya.
Siem juga mengaku pernah menghubungi terdakwa Denny untuk melakukan konfirmasi, yang kemudian diakui terdakwa. Bukan hanya itu, saksi Siem juga ditawarkan sesuatu untuk mau kerjasama dengan terdakwa, namun ditolak.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait