86 Transaksi Aneh Jadi Pemicu Terbongkarnya Kasus Penggelapan Dana Bank Modern Express Ambon

aldi josua
Sidang kasus BPR Bank Moderen Ekspres di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Kesaksian Ketua Satuan Kerja Audit Internal PT Bank Modern Express Siang Siem mengungkap adanya 86 transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank.

Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan llaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audit dilakukan atas perintah Direktur Utama PT Bank Modern Express Yance Saija, setelah menerima laporan ada ketidakcocokan neraca atau pembukuan dengan penarikan cek yang tidak dicatatkan dalam pembukuan bank.  Cek tersebut bahkan telah  ditandatangani para direksi.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Satuan Kerja Audit Internal,  Siang Siem dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyeret 6 mantan pegawai PT Bank Modern Express, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu,(22/11/2023).

Sidang tersebutt menghadirkan terdakwa Denny Frengklien Saiya, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT Bank Modern Express, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT Bank Modern Express, serta  empat mantan Direksi pada PT Bank Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Siang Siem dihadirkan sebagai saksi bersama empat pegawai PT Bank Modern Express  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Mereka adalah Maimuna  Marika, Santi, Glen Silooy dan Ivan Matitawae.

Siem menjelaskan, telah bekerja di Bank Modern sejak tahun 2017,  dan diangkat sebagai pegawai  tetap tahun  2018, sedangkan terdakwa Denny Frengklien Saiya, menjabat sebagai  Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express,  dan Alexander Gerald Pieterz, selaku  staf pada PT BPR Modern Express.

Dihadapan ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya, Ia menyebut,  Juli  2020 menjabat sebagai ketua SKAI (Satuan Kerja Ausit Internal), lalu diberi tugas oleh pimpinan untuk melakukan audit internal terhadap uang di Bank Modern Express.

"Dari hasil audit, sejak awal ditemui ada dua transaksi saja yang tidak sesuai,  dari situ saya laporkan ke direktur utama yakni pak Yance Saija, untuk mengambil sikap lanjut," ungkap Siem 

Menemukan transaksi tidak sesuai neraca pada pembukuan bank, ia kemudian membentuk tim untuk audit dana pada bank tersebut.

"Pada saat audit baru ditemukan ada sekitar 68 transaksi tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank, dan disitu kami ketahui siapa  yang lakukan, terdakwa Denny Frengklien Saiya, kemudian kami laporkan ke OJK Maluku," ungkapnya.

Siem juga mengaku pernah menghubungi terdakwa Denny untuk melakukan konfirmasi, yang kemudian diakui terdakwa. Bukan hanya itu, saksi Siem juga ditawarkan sesuatu untuk mau kerjasama dengan terdakwa, namun ditolak. 

"Dari hasil konfirmasi, Denny mengakui  bahkan sempat tawarkan sesuatu atau ajak saya kerjasama,  tapi saya tidak mau, dan saya minta supaya dia kooperatif saja," jelasnya. 

Terdakwa Denny juga mengaku saat itu aksinya dibantu terdakwa Alexander Gerald Pieterz, setelah diberikan uang Rp5 miliar.

"Sesuai pengakuan Denny, ia dibantu terdakwa Alexander yang mengetahui perbuatan terdakwa Denny, tapi tidak melapor ke pihak Bank. Sedangkan untuk 4 terdakwa lain yang merupakan direksi, mereka  lalai, karena tidak mengecek dokumen sebelum tandatangan cek, tapi untuk semua peristiwa ini otaknya terdakwa Denny ," tegas saksi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengatakan, dengan sengaja terdakwa membuat pencatatan palsu dalam pembukuan di dalam laporan dokumen maupun laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank  serta ada beberapa perbuatan di dalam PT Bank Modern Express.

Sejak terdakwa menjabat sebagai kepala seksi sampai perubahan jabatan terakhir, terdakwa melakukan pengelolaan terhadap cek dan transaksinya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek.

Pada periode 28 Juli 2015 - 27 Januari 2022 terdapat 85 transaksi pencairan cek BPR di bank Mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000.

"Dari 85 pencairan cek tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan direksi dalam hal ini terdakwa Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy, tanpa didukung dengan dokumen sebenarnya, yakni bukti permintaan dari Teller kantor pusat/ kantor Cabang (remis), slip penarikan cek, slip transfer," beber JPU.

Soal proses permintaan persetujuan direksi, lanjut JPU, terdakwa Denny Frengklien Saiya,tidak menjabarkan kebutuhan penarikan cek, dan pada saat dimintai persetujuan oleh direksi yakni 4 terdakwa lainnya, mereka tidak terlalu mendalami kebutuhan cek tersebut dengan meminta dokumen pendukungnya,  melainkan hanya mengkonfirmasi seberapa besar noninalnya. 

Selain itu terdakwa Denny Frengklien Saiya pernah meminta tandatangan cek yang masih kosong kepada direksi Yance Saija.

Perbuatannya menyebabkan PT Bank Modern Express mengalami kerugian hingga  Rp73 miliar lebih.

Perbuatan enam terdakwa  melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network