Wamendagri Ingatkan Pemprov Maluku dan Maluku Utara Selesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Alvi Petra
Wamendagri John Wempi Wetipo

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) segera mengoordinasikan dan memastikan penyelesaian penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berdasarkan data yang diterima, masih banyak Pemda di dua provinsi tersebut yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD.

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu persentase pengalokasian juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ pada 24 Januari 2023.

SE tersebut salah satunya menegaskan Pemda wajib menganggarkan 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024 dari jumlah dana hibah yang disepakati bersama.

“Dari beberapa provinsi yang kami cek bahwa ada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang belum mengalokasikan anggaran hibah terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara secara virtual, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Wempi menegaskan, pengalokasian anggaran tersebut penting dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemda dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, Pemda perlu memastikan tersedianya anggaran yang dialokasikan dalam bentuk belanja hibah.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network