AMBON, InewsAmbon.id - Panja DPRD Maluku sudah melakukan proses rekrutmen calon Penjabat Gubernur Maluku. Tetapi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Wahid Laitupa masih tidak yakin masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno berakhir 31 Desember 2023.
"Terhadap kedudukan pak Gubernur Maluku yang saat ini dibilang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 desember 2023, saya merasa tidak yakin dengan hal itu, karena kami memilih gubernur untuk 5 tahun.”ungkap Laitupa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Seperti diketahui, Panja DPRD Maluku dibentuk dan melaksanakan rekrutmen calon Penjabat Gubernur Maluku didasarkan atas Surat \yang ditandatangani Plh Dirjen Otda perihal akhir masa jabatan Gubernur Maluku.
Ditambahkan, saat kunjungan kerja (kunker) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ambon beberapa waktu lalu, publik Maluku sudah diberitahu perihal akhir masa jabatan Gubernur Murad yang dilantik tahun 2019, bukan 2018.
“Saya takut jangan sampai Dirjen Otda tidak ada koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, sehingga DPRD melaksanakan panja ini berdasarkan surat dari kementerian," duganya.
Ditegaskan Wahid, gugatan yang diajukan Gubernur Murad ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu merupakan sesuatu hal yang wajar dan tidak melanggar konstitusi, sehingga tidak perlu direspon secara negatif.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait