Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Diskominfosandi Kota Ambon, Sulian Sedubun menjelaskan, pelaksanaan penilaian mandiri berpedoman pada 38 indikator yang terbagi dalam lima domain; prinsip Satu Data Indonesia (SDI), kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan statistik nasional.
Teknis pelaksanaannya meliputi pengumpulan bukti dukung dari dua OPD, verifikasi bukti dukung oleh TPI, pengisian penilaian di aplikasi SIMBATIK oleh operator tim, verifikasi data pengisian oleh supervisor dan submit hasil penilaian mandiri.
Diakuinya, dalam penilaian wawancara yang dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri, BPS Maluku melakukan sistem penilaian silang antar Kabupaten/Kota.
“Penilaian silang antar kabupaten/kota dilakukan Agustus 2023, menjadi jaminan penilaian yang objektif, karena Kota Ambon dinilai oleh BPS Kabupaten Buru Selatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemberian penghargaan ini baru pertama kali dilaksanakan BPS dengan penerima enam pemerintah provinsi serta 28 pemerintah kabupaten/kota, dimana Ambon merupakan satu-satunya wakil dari Provinsi Maluku
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait