AMBON, iNewsAmbon.id - Sempat berkelit saat menjadi saksi, anggota BPK Perwakilan Maluku Sulistyo akhirnya mengaku menerima uang Rp350 juta untuk mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Pengakuan oknum BPK ini disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Kabupaten Tanimbar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Sulistyo dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah anggota DPRD Tanimbar aktif, serta Albyan Touwelly salah satu pegawai Honorer dan Kepala Inspektorat Jeditya Huwae.
Dalam keterangannya, Sulistyo mengaku sebagai pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan Pemda KKT Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Ia juga dipindahkan ke Jakarta sebagai sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima uang tersebut.
Awalnya dihadapan majelis hakim Harris Tewa, didampingi Wilson Silver dan Antonius Sampe Samine, oknum anggota BPK ini masih mencoba mengelak telah menerima Rp350 juta.
Namun setelah dikonfrontir dengan terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, Sulistyo tak berkutik.
“Iya majelis. Saya terima,” ucapnya. Jawaban Sulistyo ini sontak membuat hakim geram.
Ketika dicecar apakah uang tersebut diminta atau merupakan pemberian terdakwa Jonas Batlayeri, Sulistyo kembali membela diri dengan mengatakan uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih terdakwa atas penilaian WTP melalui Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae.
Diketahui, Sulistyo bersama Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae telah melakukan pertemuan dengan terdakwa, Jonas Batlayeri di ruang kerjanya untuk membahas transaksi uang Rp350 juta tersebut.
Pengakuan Sulistyo ini tidak bertahan lama, karena kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan dalam pertemuan, ada terjadi tawar menawar jumlah uang yang diminta Sulistyo sebesar Rp450 juta, dan disepakati sebesar Rp350 juta.
Pengakuan Jeditya Huwae membuat Sulistyo tak bisa berkelit dan kembali mengakui perbuatannya.
“Iya majelis, saya minta. Nilainya Rp350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya sambil terunduk lesu.
Mendapat pengakuan tersebut, hakim Haris Tewa meminta Jaksa untuk menindaklanjutinya.
“Ini harus dilihat pak Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat Tanimbar mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” pinta Hakim Haris Tewa.
Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo berjanji akan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.
“Majelis yang mulia, saya akan berupaya untuk mengembalikan,” ucap Sulistyo memelas.
Mendengar janji Sulistyo, hakim kembali menekankan agar uang tersebut harus dikembalikan seluruhnya sebelum perkara ini selesai disidangkan.
"Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, Pak Jaksa harus diproses orang ini,” tegas hakim.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini adalah Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang,Bendahara BPKAD tahun 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait