Polisi Periksa Raja Rohomoni Daud Sangadji Terkait Dugaan Penambangan Galian C Ilegal

Aldi Josua
Mapolda Maluku

Sebagai akibat dari aktivitas ilegal ini, Daud Sangadji dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Respon dari Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dikonfirmasi Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Daud Sangadji, sebagaimana dirilis RRI Ambon.

Sementara warga sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan ilegal ini melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023.

Laporan polisi diajukan untuk menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap Daud Sangadji, Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network