Sebagai akibat dari aktivitas ilegal ini, Daud Sangadji dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Respon dari Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dikonfirmasi Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Daud Sangadji, sebagaimana dirilis RRI Ambon.
Sementara warga sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan ilegal ini melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023.
Laporan polisi diajukan untuk menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap Daud Sangadji, Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni.
Editor : Nevy Hetharia
Daud Sangadji Raja Negeri Rohomoni penambangan galian C ilegal Ditreskrimsus Polda Maluku polda maluku Air Besar Waeira pulau haruku maluku musim penghujan Penyidik Kasubdit Krimsus Polda Maluku Pengaduan Masyarakat Laporan Polisi Surat Izin Penambangan Batuan SIPB Izin Lingkungan UKL-UPL Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni
Artikel Terkait