AMBON, iNewsAmbon.id - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomoni, diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024).
Pemeriksaan Daud Sangaji terkait dengan dugaan kegiatan penambangan Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku.
Aktivitas ini telah menimbulkan kekhawatiran di antara warga sekitar, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap Negeri Rohomoni saat musim penghujan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dipimpin oleh Kasubdit Krimsus Polda Maluku, Ricardo, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Laporan Polisi yang diajukan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023 menyebutkan bahwa Daud Sangadji diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin dan menjual material hasil penambangan tersebut kepada kontraktor.
Adapun harga yang disebutkan sekitar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.400.000 per dump truck.
Kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL, yang melanggar hukum terkait pertambangan mineral serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Nevy Hetharia
Daud Sangadji Raja Negeri Rohomoni penambangan galian C ilegal Ditreskrimsus Polda Maluku polda maluku Air Besar Waeira pulau haruku maluku musim penghujan Penyidik Kasubdit Krimsus Polda Maluku Pengaduan Masyarakat Laporan Polisi Surat Izin Penambangan Batuan SIPB Izin Lingkungan UKL-UPL Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni
Artikel Terkait