AMBON, iNewsAmbon.id - Saniri Negeri Rohomoni menuding kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku, melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penambangan ilegal Galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
Mereka mengkritik fokus penyelidikan yang hanya menjerat Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji, sementara pihak dari CV Filadelpia sebagai pembeli atau penadah hasil tambang tidak terkena dampak hukuman.
“Diskriminasi tersebut terjadi karena hanya Daud Sangadji yang dijadikan tersangka, sementara pihak dari CV Filadelpia, yang diduga sebagai penadah, tidak mendapat konsekuensi hukum,” kata perwakilan Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (30/1/2024).
Terkait objek persengketaan, melibatkan Direktur CV Filadelpia Teli Nio yang juga melakukan kegiatan pengerukan di lokasi yang sama seperti yang dilakukan oleh Daud Sangadji.
Ironisnya, meskipun alat berat dan mobilnya aktif melakukan aktivitas pengangkutan setiap hari, namun tidak disita oleh pihak berwajib.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak Saniri Negeri Rohomoni.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait