AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Provinsi Maluku tidak bisa membiarkan masalah lahan RSUD menjadi belarut-larut karena bisa mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno berpendapat ada dua cara menyelesaikan polemik ini karena sudah ada putusan pengadilan.
“Ada dua cara yang dapat dilakukan dimana pemerintah bisa melunasi sisa pembayaran lahan atau keluarga Yohannes Tisera selaku pemilik lahan bisa melakukan eksekusi bila proses pembayaran tidak dilakukan pemda," kata Jantje Wenno, Sabtu (13/1/2024).
Pemprov Maluku, menurut Wenno, sulit untuk berkelit dari masalah ini.
Sebab pembayaran pertama oleh pemda sudah dilakukan sejak 2019 dan dilanjutkan 2020 sehingga totalnya Rp18 miliar.
Namun untuk tiga tahun terakhir belum dilakukan proses pembayaran lanjutan sebesar Rp31 miliar lebih.
"Pembayaran lahan pada 2019 dan 2020 karena pemda berasumsi kalau lahan itu milik Yohannes Tisera sehingga mereka membayar ke sana," ucapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait