“Hari ini, kita melakukan penutupan terhadap sejumlah objek yang berdiri di atas lahan ahli waris diantaranya ada Alfamidi Dewi Sartika, beberapa unit rumah penduduk, tetapi masih dikecualikan untuk kantor dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Menurut dia, Plt Kadis Kesehatan meminta agar dilakukan negosiasi, karena itu tidak dilakukan penutupan terhadap kantor dinas.
Pihak Pemprov Maluku dalam negosiasi tersebut menjanjikan adanya pertemuan dengan Sekda Maluku.
Sedangkan untuk pembayaran tahap dua akan dilakukan setelah adanya legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku pekan depan.
“Nanti kita lihat minggu depan kalau memang tidak ada realisasi dari hasil mediasi ini, maka tidak menutup kemungkinan lahan akan disegel,” tegasnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun, pembayaran tahap kedua agak berlarut-larut karena adanya gugatan dari pihak Tan Ko Hang Hoak yang mengaku sudah membeli lahan tersebut dari ahli waris.
Editor : Nevy Hetharia
RSUD dr Haulussy lahan Ambon kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Ahli Waris menyegel lahan kota ambon Nimbrot Soplanit Pemerintah Provinsi Maluku Pembayaran ahan kantor Dinas Kesehatan Ganti Rugi Plt Kadis Kesehatan Pemprov Maluku Negosiasi Sekda Maluku Kejaksaan Tinggi Maluku Legal Opinion Izaak Baltasar Soplanit
Artikel Terkait