Lahan RSUD Haulussy Belum Tuntas, Sekarang Giliran Kantor Dinas Kesehatan Mau Disegel

Aldi Josua
Upaya segel lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang dilakukan pihak ahli waris sempat mendapat perlawanan dari pegawai setempat.

”Ganti rugi dari Pemda itu ada kesepakatan dengan kuasa hukum yang lama,” ujarnya

Dijelaskan ganti rugi sesuai perjanjian sebanyak 2 tahapan.

Tahap pertama, sudah ada pembayaran Rp14 Miliar.

Sedangkan untuk tahap kedua Rp10 Miliar lebih sampai saat ini belum dibayarkan.

Padahal sesuai kesepakatan akan dibayarkan pada tahun 2022.

Ahli Waris Nimbrot Soplanit kepada wartawan juga menegaskan langkah penutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri di atas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Izak Baltasar Soplanit.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network