”Ganti rugi dari Pemda itu ada kesepakatan dengan kuasa hukum yang lama,” ujarnya
Dijelaskan ganti rugi sesuai perjanjian sebanyak 2 tahapan.
Tahap pertama, sudah ada pembayaran Rp14 Miliar.
Sedangkan untuk tahap kedua Rp10 Miliar lebih sampai saat ini belum dibayarkan.
Padahal sesuai kesepakatan akan dibayarkan pada tahun 2022.
Ahli Waris Nimbrot Soplanit kepada wartawan juga menegaskan langkah penutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri di atas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Izak Baltasar Soplanit.
Editor : Nevy Hetharia
RSUD dr Haulussy lahan Ambon kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Ahli Waris menyegel lahan kota ambon Nimbrot Soplanit Pemerintah Provinsi Maluku Pembayaran ahan kantor Dinas Kesehatan Ganti Rugi Plt Kadis Kesehatan Pemprov Maluku Negosiasi Sekda Maluku Kejaksaan Tinggi Maluku Legal Opinion Izaak Baltasar Soplanit
Artikel Terkait