AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait pergantian lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Kelima komisioner KPU Aru, saat ini sudah ditahan Jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Mereka adalah Mustafa Darakay (Ketua KPU Aru), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Aidir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
“Meskipun ada penahanan terhadap komisioner KPU Aru, tahapan Pemilu di Kabupaten Aru disebut berjalan aman dan lancar,” kata Syamsul Rifan Kubangun, Jumat (19/1/2024).
Saat ini, KPU Maluku menunggu surat resmi dari aparat hukum terkait penahanan komisioner KPU Aru.
Setelah mendapat surat resmi, KPU Maluku akan meneruskannya ke KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aru.
Editor : Nevy Hetharia
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru KPU Aru korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Mustafa Darakay Yoseph Sudarso Labok Mohamad Aidir Kadir Tina Jofita Putranubun Kenan Rahalus komisioner KPU Aru Kabupaten Aru kpu ri pemilu 2024 proses hukum penegak hukum Polres Aru Badan Pemeriksa Keuangan BPK
Artikel Terkait