Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi

aldi
Kolase foto Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena (kiri) dan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji (kanan).

AMBON, iNewsAmbon.id - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomi, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus galian C ilegal.

Terkait status barunya ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena telah menandatangani surat pemanggilan Raja Rohomoni itu untuk diperiksa pada Senin (29/1/2024).

“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” jelas Kombes Soumena, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, Daud Sangadji, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku,  Rabu (10/1/2024) lalu sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Negeri Rohomoni tentang penambangan  galian C di Air Besar Waeira yang meresahkan warga.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network