Daud Sangadji Dikenai Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Saniri Negeri Rohomoni Beri Klarifikasi

Aldi Josua
Kolase foto Saniri Negeri Rohomoni (kiri) dan Raja Rohomoni Daud Sangadji (kanan)

Terpisah, Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni Daud Sangadji yang menyebut Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C di Waeira (Air Besar) Rohomoni. 

Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar. 

“Kami Saniri Negeri Rohomoni yang terdiri dari Ketua Saniri Muhammad Sangadji dengan anggota Husen Loukaky, Abdullah Pattimahu, Jampati Tuheteru, Ismail Sangadji Watimury, Habib Mony, Masjadi Sangadji, dan Nanggapati Lessy dengan ini membatah keterangan Raja Rohomoni Daud Sangadji karena kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada Raja Rohomoni untuk melakukan penambangan Galian C di Waeira (Air Besar) Negeri Rohomoni,” ujar Ketua Saniri Negeri Rohomoni Muhammad Sangadji, Kamis (1/2/2024).

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak mengetahui tambang tersebut.

“Kami baru tahu setelah proses penambangan sudah berjalan beberapa bulan pada saat Raja Rohomoni melakukan pembahasan Perubahan APBD Negeri Rohomoni Tahun 2023,” timpalnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network