AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu (JK), sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi dalam kasus Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
Aizit Latuconsina, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, mengungkapkan bahwa penetapan JK sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dan JK diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait anggaran belanja pada Setda SBT tahun 2021,” ujarnya Senin (5/2/2024).
Latuconsina menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024, Jaksa Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Sejauh ini, JK selaku Sekda SBT belum pernah menghadiri panggilan penyidik.
Pada panggilan ketiga tanggal 8 Januari 2024, JK juga memilih untuk tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dalam konteks kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka sebelumnya, yaitu Bendahara Pengeluaran Setda SBT berinisial IL.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait