Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar dan 5 Anak Buah Dipenjara 1,5 Tahun

Aldi Josua
Dokumentasi: Saat sebanyak 20 saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi SPPD Fiktif Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanimbar.

AMBON, iNewsAmbon.id – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Maluku, Jonas Batlayery dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain hukuman badan, Batlayery juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Jonas Batlayery terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KHUP sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin (19/2/2024).

Batlayery merupakan terdakwa perkara korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar yang merugikan keuangan negara senilai Rp60 miliar.

Selain Batlayeri, lima terdakwa korupsi dalam perkara yang sama juga dihukum penjara 1,5 tahun penjara.

Mereka adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network