Sementara terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 dituntut membayar uang pengganti Rp193,1 juta subsider 3,5 tahun penjara, dan Maria Goreti selaku Sekretaris BPKAD KKT 2020 juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665,4 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.8 subsider tiga tahun penjara, Liberata Mairmasele Rp251,7 juta subsider tiga tahun penjara dan Letarius Erwin dituntut membayar uang pengganti Rp351,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Kepulauan Tanimbar maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait