AMBON, iNewsAmbon.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur DjK, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, mengungkapkan bahwa DjK tidak menghadiri pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024.
Ketidakhadiran Sekda SBT itu tidak disertai alasan resmi yang memenuhi panggilan jaksa.
“Penyidik masih merencanakan panggilan kedua terhadap DjK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Latuconsina.
Sejak akhir tahun 2023, DjK juga dianggap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun telah dipanggil beberapa kali.
Bahkan, pada panggilan ketiga pada tanggal 1 Januari 2024, DjK juga tidak menghadirinya.
DjK diumumkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan IL, bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021, sebagai tersangka.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 mencapai Rp28.839.458.913, terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait