Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Command Center Ambon Mulai Disidang

Aldi Josua
Sidang perkara korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon yang menghadirkan empat terdakwa

AMBON, iNewsAmbon.id - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/4/2024).

Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Reiner Adriaansz, Hendra Pesiwarissa (Pokja Pemilihan Kota Ambon); Charly Tomasoa (Pokja); dan Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV Randi Perkasa.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Beatrix Novi Temar dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Joy, Hendra, Charly, dan Yermia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan undang-undang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network