Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon pada tahun anggaran 2021 menerima anggaran sebesar Rp14.029.115.954 dari APBD Kota Ambon.
Namun, realisasi belanja yang dilaksanakan hanya sebesar Rp12.538.474.093.
Salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat kwitansi palsu atas nama Media Visual Production untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara nyata.
Selain itu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tertentu dialihkan untuk keperluan lain, seperti pembayaran THR Natal kepada pegawai, tanpa melalui proses yang benar.
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp895.246.050.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait