AMBON, iNewsAmbon.id - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/4/2024).
Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Reiner Adriaansz, Hendra Pesiwarissa (Pokja Pemilihan Kota Ambon); Charly Tomasoa (Pokja); dan Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV Randi Perkasa.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.
Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Beatrix Novi Temar dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Joy, Hendra, Charly, dan Yermia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan undang-undang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait