Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Brigjen Pol Deni Dharmapala menambahkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap menjadi prioritas, dan BNNP Malut telah berhasil menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dengan menyita sabu seberat 117,35 gram.
Estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp351 juta, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp3 juta.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait