BNNP Maluku Utara Tangkap Oknum Pegawai dan Warga Binaan Lapas Ternate terkait Narkoba

Rudi
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni Dharmapala (tengah) menunjukan barang bukti narkotika saat rilis pers di Kantor BNNP, Kamis (4/4/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Brigjen Pol Deni Dharmapala menambahkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap menjadi prioritas, dan BNNP Malut telah berhasil menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dengan menyita sabu seberat 117,35 gram.

Estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp351 juta, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp3 juta.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network