Ia menyoroti bahwa tindakan Plt. Gubernur Al Yasin Ali yang melanggar edaran Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian, mengenai pelarangan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Mendagri. Ini terkait dengan proses pemberhentian yang dilakukan pada 25 Maret 2024, yang bertentangan dengan edaran tersebut.
KPK mengungkapkan keprihatinan terkait polemik pemberhentian Sekretaris Daerah definitif Samsuddin A Kadir dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024 karena pencopotan Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Namun, informasi terbaru dari internal Pemerintah Provinsi Malut menyebutkan bahwa SIPD yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali oleh Kemendagri pada tanggal 26 April 2024.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait