Dari jumlah tersebut, PT BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar sesuai perjanjian kerja sama pemanfaatan, dengan rincian Rp250 juta disetorkan pada 2022 dan Rp4.750.000.000 pada 2023.
Pansus DPRD Maluku juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.
Selain itu, tindakan manajemen PT BPT dalam menarik uang sewa ruko dari pemilik SHGB diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
Mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan Barang dan Jasa dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerjasama yang dibuat di hadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 dinilai tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian, yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait