Tim Kejari Ambon Selidiki Dugaan Korupsi di Puskesmas Saparua Maluku Tengah

Aldi Josua
Tim Kejari Ambon saat menggeledah Puskesmas Saparua

Pasal 3 peraturan ini juga menyebutkan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Dana BOK diutamakan untuk upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.

Namun, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga kasus ini sedang diselidiki oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon.

"Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kasus ini sedang disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tegas Ardy Dannari.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network