Pasal 3 peraturan ini juga menyebutkan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana BOK diutamakan untuk upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.
Namun, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga kasus ini sedang diselidiki oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon.
"Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kasus ini sedang disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tegas Ardy Dannari.
Editor : Nevy Hetharia