Setelah mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Abdul Rauf Kaplale, yang bekerja sebagai sopir angkot, dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri pada tahun 2023 di kamar anaknya.
Dengan vonis ini, diharapkan ada keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait