AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Abdul Rauf Kaplale atas tindak kejahatan cabul dan rudapaksa anak kandungnya.
Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengusulkan hukuman 13 tahun penjara untuk terdakwa.
Abdul Rauf Kaplale, warga Negeri Siri Sori, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Ismael Wael, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pria berusia 45 tahun ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim sesuai dengan dakwaan Kumulatif JPU berdasarkan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ismael Wael.
Setelah mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Abdul Rauf Kaplale, yang bekerja sebagai sopir angkot, dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri pada tahun 2023 di kamar anaknya.
Dengan vonis ini, diharapkan ada keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait