Sejumlah kasus tersebut diduga melibatkan Pj Gubernur Maluku, Pj Bupati Maluku Tengah, serta istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail.
Mereka diduga terlibat dalam kasus hibah anggaran Pramuka, anggaran reboisasi, dan anggaran Covid-19.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus-kasus yang sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak terlihat hasilnya sama sekali karena melibatkan petinggi Maluku. Kami menilai Kejaksaan Tinggi Maluku tidak kompeten dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum serta diduga turut melindungi para terduga koruptor," kata Alfin.
AMM juga menginginkan agar Kepala Kejaksaan Agung segera mencopot Kepala Kejati Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait