Masyarakat suku Naulu berharap kebijakan ini segera diterapkan di tingkat kabupaten dan kota, terutama di instansi yang menangani administrasi kependudukan.
Dengan demikian, mereka dapat mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama dalam dokumen-dokumen resmi seperti KTP dan SKCK.
"Kami berharap ada ruang bagi kami untuk mengisi kolom agama sesuai kepercayaan kami," tambahnya. (aldi)
Aharena menekankan pentingnya kesetaraan dalam akses layanan publik bagi masyarakat penghayat kepercayaan leluhur Naulu, sehingga mereka dapat menikmati hak yang sama seperti warga negara lainnya di Indonesia.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait