Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, "Tersangka AGK didalami terkait kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya."
Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Maluku Utara, Irman Jacub, yang terlibat dalam perkara yang sama.
Pada Kamis (26/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada AGK atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Vonis ini juga disertai denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
AGK diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. J
ika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik AGK akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, AGK akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan namun tetap memberikan penekanan pada pembayaran uang pengganti untuk kerugian negara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait