Gratifikasi tersebut diterima melalui 27 rekening berbeda, termasuk rekening atas nama sekretaris pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri. Dari total tersebut, Rp87 miliar diterima melalui transfer bank secara bertahap.
AGK diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahannya memanipulasi laporan perkembangan proyek infrastruktur, sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan meskipun progres proyek belum mencapai 50%.
Selain gratifikasi, AGK juga diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk membayar keperluan pribadi, termasuk penginapan hotel dan biaya kesehatan.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bukti awal menunjukkan bahwa AGK menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli aset-aset bernilai tinggi yang diatasnamakan pihak lain guna menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Estimasi awal nilai pencucian uang ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sejumlah aset bernilai ekonomis telah disita oleh KPK sebagai bagian dari penyidikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait