Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan

Aldi Josua
Jalannya sidang kasus tambang ilegal di Desa Rohomoni dengan terdakwa Daud Sangadji.

Kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi prinsip “cermat, jelas, dan lengkap”, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP. Mereka menekankan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dakwaan agar tidak merugikan pihak terdakwa.

“Frasa ‘cermat, jelas, dan lengkap’ menuntut JPU untuk menyusun dakwaan tanpa ada kekurangan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi terdakwa,” jelas kuasa hukum.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network