Kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi prinsip “cermat, jelas, dan lengkap”, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP. Mereka menekankan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dakwaan agar tidak merugikan pihak terdakwa.
“Frasa ‘cermat, jelas, dan lengkap’ menuntut JPU untuk menyusun dakwaan tanpa ada kekurangan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi terdakwa,” jelas kuasa hukum.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait