Kuasa hukum mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mengatur syarat formil dan materiil dalam penyusunan dakwaan:
- Syarat Formil (Pasal 143 ayat 2 huruf a): Dakwaan harus memuat informasi lengkap tentang identitas terdakwa, seperti nama, tempat lahir, usia, dan data lainnya.
- Syarat Materiil (Pasal 143 ayat 2 huruf b): Dakwaan harus menjelaskan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Kuasa hukum menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU berpotensi menyebabkan batalnya dakwaan dan tuntutan secara hukum, sehingga menghalangi hak terdakwa untuk membela diri secara adil.
“Ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan dapat berujung pada batalnya proses hukum (‘null and void’), karena tidak memenuhi unsur kejelasan yang diwajibkan oleh hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk:
- Membebaskan terdakwa Daud Sangadji dari segala dakwaan dan tuntutan.
- Memerintahkan JPU memperbaiki dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menjamin hak-hak terdakwa untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak merugikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait