Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Status Advokat Razman Nasution

Vitrianda Hilba Siregar
Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

PT Ambon mempertimbangkan bahwa Razman telah menerima sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaunginya. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman secara otomatis kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu, menurut UU yang sama, seorang advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut. Namun, PT Ambon menilai Razman melanggar sumpahnya dengan memicu kegaduhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Keputusan ini juga menyebut bahwa tindakan Razman mencederai kehormatan profesi advokat serta merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan keputusan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network