Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Status Advokat Razman Nasution

Vitrianda Hilba Siregar
Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

Razman Tak Bisa Lagi Beracara di Pengadilan

Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesi advokat, termasuk mewakili klien dalam persidangan. Keputusan ini secara efektif menghentikan karier hukumnya di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network