Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumelar, S.IK., membenarkan adanya kasus ini dan menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangani pihak kepolisian.
"Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Setelah mendapat laporan, Polres Buru Selatan langsung turun ke TKP dan menemukan bahwa benar telah terjadi tindak pidana. Korban awalnya merasa ketakutan untuk melapor, sementara motif pelaku diduga karena cemburu terhadap korban," ujar AKBP M. Agung Gumelar.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, pelaku YN telah ditahan, sedangkan RB yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait