AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggandeng Dinas Koperasi dan UKM serta para notaris se-Maluku untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di wilayah Maluku.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, yang menugaskan Kemenkumham untuk memfasilitasi proses legalisasi koperasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan koperasi yang sah secara hukum dan mampu berperan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
“Transformasi ekonomi berbasis gotong royong hanya bisa terwujud jika koperasi memiliki legalitas dan akses terhadap pembinaan serta pembiayaan dari pemerintah,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, percepatan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur teknis legalisasi, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh notaris dari berbagai daerah di Maluku, yang akan berperan langsung dalam penyusunan dan pengesahan akta pendirian koperasi.
Menurut Saiful, koperasi yang memiliki legalitas resmi dapat menjangkau lebih banyak program penguatan usaha, termasuk pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait